Tanpa biaya/potong gaji? Emang benar?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak boleh dibebankan biaya penempatan. Untuk lebih mengerti proses yang resmi, silakan hubungi kami untuk penjelasan yang lengkap sampai puas.

Apa peluangnya untuk kerja di Singapura?

Gaji: 6-7JT